Sering terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mengindikasikan bahwa Gorontalo Darurat Kekerasan Seksual! Ibarat puncak gunung es, kasus-kasus yang terungakap di ranah publik diyakini hanyalah segelintir dari sekian banyak kasus yang terjadi. Hal ini disebabkan karena rasa malu dan takut para korban dan kekuarga korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak yang berwajib.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia dinyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa. Bahkan dalam perspektif agama, tindakan kejahatan seksual termasuk perbuatan yang sangat keji. Tidak satu agamapun yang mentolerir kejahatan seksual.
PW Fatayat NU mencermati bahwa penanganan hukum terhadap para pelaku tindak pidana pelecehan seksual oleh Polda Gorontalo terkesan lambat dan kurang mendapat perhatian serius, maka kami nyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama : Menghimbau Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tranparansi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual serta penanganan terhadap korban kekerasan seksual.
Kedua : Meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan bimbang dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen/eks rektor UNU Gorontalo.
Ketiga : Meminta kepada pemerintah daerah agar lebih serius mengatasi kedaruratan kasus kekerasan seksual di Gorontalo secara serius, terpadu, dan berkelanjutan demi melindungi masa dapan anak-anak dan permpuan Gorontalo.
Menyerukan kepada pihak-pihak terkait, yakni Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan Para Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Gorontalo untuk turut mengawal dan mengawasi penanganan kasus kekersan seksual oleh aparat penegak hukum.